Berita

Plt Kadiskominfo Pastikan ASN Diskominfo Babel Taati Pergub 17 Tahun 2025

PANGKALPINANG — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Budi Utama, memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Diskominfo Babel, menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Pakaian Dinas ASN, yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penegasan tersebut, disampaikan Budi Utama saat memimpin apel pagi, sekaligus pengecekan atribut dan kelengkapan pakaian dinas pegawai, yang digelar di halaman Kantor Diskominfo Babel, Senin (2/2/2026).

Dalam apel yang diikuti seluruh ASN Diskominfo Babel itu, Budi Utama menekankan, agar tidak ada lagi pegawai yang tidak mengenakan pakaian dinas beserta atribut secara lengkap sesuai ketentuan.

“Peraturan ini telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bapak Gubernur. Mulai hari ini, pakaian dinas, hingga atribut yang dikenakan, seperti name tag, pin korpri, lambang daerah, nama kementerian dan lainnya, harus lengkap. Taati aturan yang sudah ditetapkan, karena itu menjadi kewajiban kita bersama.," tegas Budi Utama.

Selain kedisiplinan berpakaian, Budi Utama, juga mengingatkan seluruh pegawai Diskominfo Babel, tentang pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif, guna mendukung peningkatan kinerja serta keselamatan kerja.

“Lingkungan kerja yang nyaman, berawal dari kebersihan ruang kerja. Karena itu, saya minta seluruh ASN terus menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kantor,” ujarnya.

Apel pagi tersebut ditutup dengan doa bersama dan yel-yel Diskominfo SMART, sebagai bentuk penguatan semangat dan soliditas pegawai.

Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Abu Usman
Fotografer: 
Jo Fandi/Sulastri
Editor: 
Yudhistira